GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah

Login
Remember me
GKI Klasis Jakarta II

GKI Ciledug Raya Jakarta

Sejarah singkat

Wilayah VIII GKI Kebayoran Baru melakukan pelawatan-pelawatan kepada para anggota jemaatnya pada tahun 1981.  Selanjutnya, secara kelembagaan, pada triwulan pertama 1982 dibentuklah Kelompok Kerja Wilayah (KKW), yang meliputi wilayah Kebayoran Lama, Cileduk, Ciputat, Cinere, Pasar Jumat, Pondok Pinang dan Tanah Kusir.  Ini adalah sebuah wilayah yang cukup luas untuk dijangkau oleh Injil Tuhan Yesus Kristus.

Semangat untuk bersekutu diantara mereka mendorong jemaat mengadakan kebaktian hari Minggu, yang dimulai pada tanggal 27 Mei 1984 di rumah keluarga Sugiarto, Jl. Merpati I/18.  Meskipun baru sekitar 30 orang yang mengunjunginya, kegiatan kebaktian tersebut tetap saja dilaksanakan dengan penuh ketekunan, sehingga terbentuklah Pos PI Jl. Merpati pada tanggal 26 April 1987.  Ternyata, kebaktian di pos ini berkembang dan dihadiri oleh lebih dari 100 orang, terlebih setelah dilengkapi dengan kegiatan pelayanan Sekolah Minggu dan kebaktian remaja.  Karena alasan tersebut, segeralah statusnya ditingkatkan menjadi bakal jemaat pada tanggal 25 Agustus 1991.  Akan tetapi, karena ada protes keberatan dari beberapa warga sekitar, terutama karena alasan perparkiran mobil yang mengganggu, yang disampaikan kepada Walikota Jakarta Selatan pada awal 1992, maka kebaktian pun untuk sementara dihentikan.

Syukurlah, bahwa Tuhan kemudian menolong mereka melalui kesediaan HKBP Pertukangan untuk meminjamkan gedung gerejanya pada pukul 15.30-17.00.  Ternyata perpindahan tempat kebaktian ini amat berpengaruh, karena jumlah pengunjung kebaktian kemudian merosot drastis menjadi sekitar 50 orang.  Begitu juga yang terjadi dengan kegiatan lainnya, seperti PA, perlawatan, Sekolah Minggu, pemuda dan lain-lain.  Pada sisi lain, peristiwa ini memacu jemaat untuk lebih tekun berdoa, khususnya untuk pergumulan pengadaan tempat beribadah yang permanen.  Tuhan akhirnya menunjukkan jalan keluarnya, melalui pimpinan SESKOAL, yang menyediakan ruang di kompleks SESKOAL untuk tempat kebaktian bagi orang dewasa.  Meskipun mengalami empat kali pindah karena ruang tempat kebaktian itu direnovasi, namun kebaktian itu tetap berlangsung.  Sementara sekolah Minggu memperoleh pinjaman 3-4 buah kelas di Sekolah Dasar  Hang Tuah.

Akhirnya, Tuhan mengabulkan doa jemaat, ketika Majelis Jemaat GKI Kebayoran Baru dan Bajemnya berhasil membeli tiga bidang tanah yang berdekatan seluas 3.571 m2, dimana 2.690 m2 dengan status hak milik, 256 m2 dengan status hak milik sementara dan 625 m2 tanah eks ruko. 

Melihat hal itu, bakal jemaat ini meyakini bahwa Tuhan meyertai mereka, sehingga mereka pun secara mantap memohon, agar jemaat ini didewasakan.  Permohonan ini diajukan pada tanggal 14 April 2000 dan terlaksana pada tanggal 21 Januari 2001 dengan nama GKI Cileduk Raya, Jakarta.  Puji syukur kepada Tuhan, jemaat GKI Cileduk Raya kini dapat mengembangkan potensinya untuk berkiprah selaku jemaat dewasa, dalam menghadapi tantangan zaman.

Sejak didewasakan sampai dengan pertengahan bulan April 2004, kebaktian dilaksanakan dengan menggunakan kelas-kelas, garasi mobil, dan Gedung Serba Guna Athur Solangs yang kecil dan hanya berkapasitas 150 orang. Namun pada pertengahan bulan April 2004, karena ada kebijaksanaan dari Mabes TNI Angkatan Laut bahwa fasilitas di SESKOAL tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kegiatan SESKOAL, maka diminta kegiatan ibadah dipindah dari Gedung Serba Guna SESKOAL ke Auditorium Yos Sudarso. Pada akhirnya, karena Auditorium di SESKOAL akan direnovasi, maka pada pertengahan tahun 2005. GKI Cileduk Raya melangsungkan ibadahnya di Gedung Serba Guna Damai di Jl. HOS Cokroaminoto 3, Larangan Utara, Tangerang (gedung milik sendiri), dengan mengacu pada:

  • Surat Keterangan/Rekomendasi dari Departemen Agama No. Set.DJ.III/BA.04/733/4398/ 2004, tentang dukungan penggunaan Gedung Serba Guna Damai sebagai tempat ibadah GKI Cileduk Raya sampai gereja mendirikan/memiliki gedung gereja tetap tanggal 11 November 2005.
  • Surat Rekomendasi dari Kanwil Departemen Agama Propinsi Banten No. Kw.28/I/BA.01/952/ 2004, tentang tidak keberatan dan dukungan pengalihan tempat ibadah dari Gedung Serba Guna Athur Solangs, SESKOAL ke Gedung Serba Guna Damai di Jl. HOS Cokroaminoto No.3 Cileduk, tangerang tanggal 20 November 2004.
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tempat Ibadah dari Kanwil Departemen Agama Propinsi Banten No. Kw.28/I/BA.01/953/2004, bagi GKI Cileduk Raya di Gedung Serba Guna Damai di Jl. HOS Cokroaminoto No.3 Cileduk, tangerang tanggal 30 November 2004.

Untuk itulah, pada bulan Juli 2005 kegiatan ibadah di GKI Cileduk Raya dilakukan secara penuh di Gedung Serba Guna Damai dengan 2 kali Kebaktian, yaitu pkl. 09.00 WIB Kebaktian Umum, dan pkl. 16.30 Kebaktian Pemuda.

Pada tanggal 9 Agustus 2006, seorang pengurus Gedung Serba Guna Damai diundang RW 011 Larangan Utara beserta sejumlah warga, yang menyatakan keberatan dan melarang Gedung Serba Guna Damai dipakai sebagai tempat ibadah GKI Cileduk Raya tanpa memberikan alasan, serta menuntut dalam waktu 10 hari GKI Cileduk raya membuat pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan Gedung Serba Guna Damai sebagi tempat beribadah. Kemudian, pada tanggal 12 Agustus 2005, GKI Cileduk raya melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Metro Cileduk dengan surat nomor S/01/2005 dan menyatakan akan tetap melaksanakan ibadah yang dijamin oleh perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memohon bantuan pengamanan untuk melaksanakan ibadah. Namun, hal ini direspon warga dengan kejadian tanggal 14 Agustus 2005, dini hari pkl. 01.30, RW 011 beserta 2 orang didampingi Kapolsek Metro Cileduk kembali memperingatkan agar Gedung Serba Guna Damai tidak dipakai untuk ibadah kebaktian Minggu. Peringatan ini tidak diindahkan, karena GKI Cileduk Raya memiliki surat-surat rekomendasi, dan pada tanggal 14 dan 21 Agustus 2005, Kebaktian Minggu GKI Cileduk Raya tetap dilaksanakan serta berjalan normal tanpa gangguan.

Namun, tiba-tiba pada tanggal 26 Agustus 2006, Lurah Larangan Utara menyampaikan undangan kepada seorang pengurus Gedung Serba Guna Damai, Sdr. Yudo Widodo untuk hadir dalam rapat tanggal 29 Agustus 2005, sehubungan dengan adanya sesuatu untuk dimusyawarahkan, yaitu mengenai keberatan warga. Sehari sebelum pertemuan tersebut, tanggal 28 Agustus 2005, Kebaktian Minggu GKI Ciledug Raya diganggu dengan pengumpulan dan pengepungan Gedung Serba Guna Damai oleh masa yang tidak dikenal. Setelah kebaktian selesai, 11 orang yang mengatasnamakan mewakili warga Larangan Utara menemui beberapa wakil Majelis Gereja, menyampaikan tuntutannya kembali untuk tidak menggunakan Gedung Serba Guna Damai sebagai tempat ibadah umat Kristen. Pihak gereja tetap pada pendiriannya bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadahnya dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang, dan keberatan atas tuntutan tersebut.  Lurah Larangan Utara secara lisan mengundang wakil-wakil GKI Cileduk Raya untuk melanjutkan pertemuan dengan RT-RT Larangan Utara dan 6 orang yang mengatasnamakan wail warga Larangan Utara, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2005 pkl. 19.00 WIB.

Tanggal 29 Agustus 2005, pertemuan di Aula Keluarahan Larangan Utara dilakukan antara 15 orang wakil gereja dengan 6 orang wakil warga yang dihadiri pula oleh Mupika, wakil Kanwil Departemen Agama Propinsi Banten, dan didatangi lebih dari 100 orang masa yang tidak dikenal, serta puluhan masa lain yang hadir di jalan di sekitar aula.  Pertemuan kembali tidak mencapai kata sepakat, namun Lurah kemudian mengambil kesimpulan bahwa Gedung Serba Guna Damai agar digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan apabila tetap digunakan untuk kegiatan ibadah, Lurah serta Muspika tidak akan bertanggung jawab kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, karena GKI Cileduk raya masih memegang teguh prinsip kebebasan beribadah dan surat-surat rekomendasi yang ada, ibadah tetap dilakukan di halaman gereja, dengan asumsi bahwa gedungnya yang dilarang pada tanggal 4 September 2005. Tetapi, Kebaktian Minggu GKI Ciledug Raya kembali diganggu  lebih kurang 100 orang masa tak dikenal, yang berkumpul dan mengepung Gedung Serba Guna Damai sambil menggedor-gedor pintugerbang selama kebaktian berlangsung. Dalam kesempatan kebaktian tersebut hadir 2 orang anggota DPR RI, yaitu Bpk. Yakobus Mayong Padang dan Bpk. Apri H. Sukandar.  Setelah kebaktian selesai, kembali 6 orang yang mengatasnamakan wakil warga Larangan Utara menemui Pendeta dan 3 orang Majelis Jemaat bersama 2 anggota DPR, untuk menyampaikan tuntutannya agar Gedung Serba Guna Damai tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah sampai ada ijin dari Walikota Tangerang. Warga Larangan Utara akan menerima sepenuhnya apapun keputusan Walikota Tangerang. Untuk kegiatan di Gedung Serba Guna Damai Hari Senin – Sabtu, wakil warga tidak keberatan dan mereka menyarankan GKI Ciledug Raya memproses perijinan penggunaan Gedung Serba guna Damai untuk tempat ibadah.

Untuk itulah, sejak tanggal 11 September 2005 sampai sekarang di penghujung tahun 2006, kebaktian diadakan dengan menggunakan Gedung GKI Bintaro di Jl. Pongtiku Bintaro Jakarta, dan kegiatan lain pada hari Senin sampai Sabtu tetap menggunakan Gedung Serba Guna Damai di Jl. HOS Cokroaminoto 3 Larangan Utara, tangerang. Meskipun demikian, sampai saat ini GKI Ciledug Raya masih tetap berjuang mendapatkan ijin beribadah di Gedung Serba Guna Damai tersebut.

Pendewasaan
21 Januari 2001
Jadwal ibadah
Umum09.00
Anak17.00
Ibadah Umum Remaja & Pemuda17.00 (Minggu I & V)
Remaja & Pemuda17.00 (Minggu II, III & IV)

 

Kontak
  • Gedung Serbaguna Damai (GSD) Jl. HOS Cokroaminoto No. 3 RT . 006/011, Larangan Utara, T angerang - 15154Alamat Surat : PO BOX 10/KREO, T angerang - 15156
  • Telp. (021) 73458158; Fax. (021) 5854667; WA. 087785674528
  • gkiciledugraya@gmail.com
Statistik Anggota Jemaat
SidiBaptisan
PriaWanitaPriaWanita
1211453124
Total anggota jemaat 321
Pendeta Jemaat
  • Pdt. Hobert Videman Gratius Ospara
Bakal jemaat
    -
Pos
    -