Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Maha Pengasih yang memberikan kesempatan kepada kita semua sehingga Komisi Pelayanan Hukum – Departemen Penatalayanan BPMSW GKI SW Jateng dapat menyelenggarakan Webinar: “Sosialisasi Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Berdasarkan Keputusan Badan Pertahanan Nasional Nomor : 5 - V.A – 2005 Tentang Penunjukan Gereja Kristen Indonesia Sebagai Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik.” pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 melalui daring (aplikasi ZOOM).
Acara ini dihadiri oleh 168 peserta yang terdiri 158 utusan dari 84 Jemaat GKI lingkup Sinode Wilayah (SW) Jawa Tengah, 4 utusan dari BPMK GKI Klasis lingkup SW Jateng, 2 utusan dari Departemen Penatalayanan BPMSW GKI SW Jateng, 5 utusan Komisi Pelayanan Hukum dan menghadirkan 3 narasumber yakni Bapak DR. Husaini, S.H., M.KN. dan Bapak Muhamad Irdian, S.SiT., M.T. (Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional, Jakarta), serta Bapak Yohanes Supama, S.H, M.Hum (Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta).
Semoga dengan diselenggarakannya webinar ini dapat memberikan wawasan, pengetahuan dan pandangan Jemaat dalam pengurusan hak kepemilikan tempat ibadah (gereja) sesuai mekanisme dan peraturan pemerintah yang berlaku, serta membantu dalam tata kelola harta milik gereja yang lebih baik.
Tuhan memberkati.