GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah

Login
Remember me

Sosialisasi Hal Tata Cara Dan Mekanisme Pendaftaran AHU Untuk Akun Mitra BPN

Tanggal Buat: Tue, 11 Nov 2025     Tanggal Sunting: Tue, 11 Nov 2025     oleh:
Kategori: Sinode
GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah" Berkaitan dengan pengelolaan aset ibadah dan lembaga keagamaan, khususnya mengenai tata cara serta mekanisme pendaftaran ...

Berkaitan dengan pengelolaan aset ibadah dan lembaga keagamaan, khususnya mengenai tata cara serta mekanisme pendaftaran AHU untuk akun mitra BPN dalam rangka pengurusan sertifikasi tanah di BPN bagi jemaat dan klasis GKI di lingkup Sinode Wilayah Jawa Tengah, maka BPMSW GKI SW Jateng menyelenggarakan acara: Sosialisasi Hal Tata Cara Dan Mekanisme Pendaftaran AHU Untuk Akun Mitra BPN yang dilakukan pada hari Kamis, 6 November 2025 pukul 10.00 WIB s.d. selesai secara daring melalui media Zoom Meeting, dengan nara sumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional  yakni Bapak Yohanes Yulianto, A.MTrU. (Penata Layanan Operasional), Ibu Resti Ekaningtyas, S.Kom. (Ahli Pertama Pranata Komputer), Ibu Aisyatul Lathifah Syaripuddin, S.Kom. (Ahli Pertama Pranata Komputer). 

Acara ini diikuti kurang lebih 130 utusan utusan dari jemaat, klasis lingkup SW Jateng, undangan yakni utusan dari BPMS GKI, BPMSW GKI SW Jawa Barat, BPMSW GKI SW Jawa Timur, Komisi Pelayanan Hukum dan Tim Sertifikasi Aset, beserta 3 (tiga) narasumber dari Pusdatin.
Dalam sosialisasi ini, narasumber memberikan penjelasan perihal akun mitra BPN yang melalui layanan subyek sosial non AHU khususnya bagi lembaga keagamaan dibawah naungan Departemen Agama guna mendukung berbagai macam untuk salah satu persyaratan pengurusan sertifikat tanah di BPN, dan memperkenalkan upaya pengembangan yang terus dan dilakukan BPN guna meningkatkan layanan bagi masyarakat diantaranya penjelasan mengenai sertifikat digital sebagai pembaruan dari sertifikat analog, pengenalan aplikasi sentuh tanahku, pos android;
dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab narasumber bersama utusan diantaranya oleh utusan-utusan jemaat, klasis, utusan SW Jabar, SW Jatim, Komisi Pelayanan Hukum atas berbagai kendala, permasalahan, informasi peraturan pemerintah dan konsultasi yang seringkali dijumpai di lapangan dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN

Diharapkan melalui sosialisasi ini baik utusan maupun narasumber memiliki gambaran, serta mendapat masukan dan solusi guna mengupayakan kelancaran proses dan / atau tahapan berbagai macam pengurusan sertifikat di BPN di masing-masing kota/kabupaten.

Tuhan memberkati.