Selasa tanggal 17 November 2015 bertempat di GKI Karangsaru telah dilangsungkan P XVIII MK GKI Klasis Semarang Timur dalam rangka Percakapan Gerejawi Proses Kependetaan. Peserta persidangan ini adalah Pnt. N.L. Utomo berbasis pelayanan GKI Karangsaru dan Pnt. Albert Aresto Pandiangan berbasis pelayanan GKI Rembang. Dari hasil percakapan gerejawi ini, kedua peserta dinyatakan layak menjadi Pendeta di Gereja Kristen Indonesia.
Selamat kepda Pnt. N.L.Utomo dan Pnt. Albert Aresto Pandiangan, Majelis Jemaat masing-masing dan Majelis Klasis GKI Semarang Timur.
Tuhan memberkati.